
KORANBERNAS.ID – Penjabat Sementara Bupati Temanggung, Sudaryanto, memerintahkan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung mentaati dan melaksanakan perjanjian kinerja yang telah ditandatangani sepenuh hati berorientasi pencapaian target yang telah ditetapkan.
“Pimpinan Perangkat Daerah memegang tanggung jawab mutlak keberhasilan dan ketidakberhasilan program kegiatan yang telah dicanangkan,” kata Pjs Bupati Sudaryanto pada penandatanganan perjanjian kinerja Kabupaten Temanggung tahun 2018 Kerja Tuntas Didasari Pengabdian dan Integritas di Pendopo Pengayoman Selasa (10/04/2018).
Naskah perjanjian kinerja ditandatangani Pjs Bupati dengan Sekretaris Daerah, Kepala Badan, Dinas, Kantor, Camat dan para Kepala Bagian di lingkungan Setda Temanggung.
Menurut Sudaryanto, perjanjian kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari bupati sebagai pemberi amanah kepada pimpinan perangkat daerah sebagai penerima amanah untuk melaksanakan kegiatan.
Secara khusus, perjanjian kinerja sebagai dasar bagi bupati untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan kinerja Pimpinan Perangkat Daerah.
Bupati selaku pemegang mandat pelaksana pemerintah secara resmi mendelegasikan penyelenggaraan program dan kegiatan, dengan dikeluarkannya SK pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran dan dilanjutkan perjanjian kinerja.
“Segera selesaikan seluruh program dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab pimpinan Perangkat Daerah. Penyerapan anggaran sampai Maret 2018 baru mencapai 13,68 persen perlu dipacu guna memastikan seluruh kegiatan dapat dicapai sesuai target waktu yang ditentukan. Layani masyarakat dengan jujur, tanggap, cepat, tepat dan akurat melalui inovasi pelayanan publik sesuai harapan masyarakat,“ tandasnya.
Berdasarkan data sistem rencana umum pengadaan, sampai bulan Maret 2018 penyediaan barang dan jasa dari 145 paket baru terlaksana 8 paket dan 10 paket masih dalam proses lelang.
Sedangkan 127 paket belum dilelang. Ini harus menjadi catatan bagi Pimpinan Perangkat Daerah dan Kepala Bagian Setda, untuk memastikan pelaksanaan APBD 2018 berjalan sesuai target.
Hal itu dapat dicapai dengan bekerja keras, bekerja cerdas sehingga program kegiatan yang tertuang dalam RPJMD selesai tuntas.
Asisten Administrasi Sigit Purwanto mengatakan penandatanganan perjanjian kinerja bertujuan mewujudkan komitmen dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Diharapkan program dan kegiatan terlaksana secara efektif dan efisien sesuai rencana RPJMD Kabupaten Temanggung 2013-2018.
Perjanjian kinerja ditandatangani 27 kepala OPD Badan/Dinas, 20 Camat dan 9 Kepala Bagian di lingkungan Pemkab Temanggung. (sol)