KORANBERNAS.ID–Bupati Kebumen HM Yahya Fuad melontarkan wacana menghentikan bantuan sosial (bansos) untuk warga miskin di Kebumen, jika ada salah seorang anggota keluarga penerima bansos perokok. Wacana itu dilontarkan Yahya Fuad, saat Safari Subuh di beberapa masjid dan mushola di Kebumen belum lama ini.
Menanggapi wacana itu, Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Perlindungan Ibu dan Anak Keluarga Berencana Kebumen dr HA Dwi Budi Satrio MKes menyambut baik.
Sebagai dinas yang memliki data base penerima bansos, khususnya yang bersumber dari Kementerian Sosial, pihaknya akan merespon wacana sesuai dengan kewenangannya.
“Kami punya kewenangan untuk mengusulkan calon penerima dan membatalkan penerima bansos, ke Kementerian Sosial,”kata Budi Satrio kepada wartawan Kamis (7/12/2017).
Dia mengambil contoh penerima dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Kebumen sebanyak 48.000 keluarga. Setiap 6 bulan ada verifikasi penerima dana PKH. Masa verifikasi ini bisa digunakan untuk meneliti, apakah ada anggota keluarga penerima dana PKH yang merokok.
Budi Satrio mengakui, tidak ada regulasi atau perjanjian penerima dana PKH, jika merokok mendapat “sanksi” dihentikan sementara bansos oleh pemerintah. Dalam program PKH, sanksi yang diatur adalah, jika di keluarga penerima dana PKH ada anaknya yang tidak sekolah di usia wajib belajar atau membolos sekolah, atau ibu hamil tidak memeriksakan kehamilan di puskesmas atau bidan. Ketentuan ini mengakibatkan besarnya dana PKH yang di cash transfer melalui rekening penerima tidak diterima secara maksimal.
“Jika ada penerima bansos merokok, mereka sudah mampu, mampu membeli rokok besarnya Rp 300.000 – Rp 600.000 sebulan,” kata Budi Satrio.
Alasan sudah dianggap mampu, bisa jadi pertimbangan untuk menghentikan sementara bagi perokok. Seluruh bansos yang disalurkan kepada warga miskin di Kebumen lebih dari Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2017. Untuk program PKH, besar bansosnya mencapai Rp 90 miliar setahun. (SM)