KORAN BERNAS–Kasus perceraian di Kabupaten Kebumen masih tinggi. Selama dua tahun terakhir ini, kasus perceraian mencapai 22 persen dibandingkan dengan angka pernikahan di tahun yang sama.
Berdasarkan data dan putusan Pengadilan Agama Kebumen, permohonan perceraian terbanyak diajukan pihak istri atau cerai gugat.
Data yang diperoleh koranbernas, Rabu (22/11/2017) dari Pengadilan Agama (PA) Kebumen dan Seksi Bimas Islam, Kementerian Agama Kebumen menunjukan, pada tahun 2016 ada 12.007 pernikahan. Pada tahun sama perkara perceraian berdasarkan putusan PA Kebumen ada 2.628 perkara.
Tahun 2017, hingga Oktober jumlah pernikahan mencapai 10.139 pernikahan, dengan perkara perceraian berdasarkan putusan PA Kebumen ada 2.422 perkara.
Dari jumlah tersebut, kasus perceraian yang melibatkan kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak banyak. Rata-rata 50-an kasus permohonan perceraian PNS yang ditangani Badan Penasehat Pembinaan Pelestarian Pernikahan (BP 4) Kebumen. Sebagian besar pemohon perceraian kalangan guru perempuan.
Humas PA Kebumen Drs Supangat MH, menjelaskan, perkara perceraian yang diterima dan diputus di Kabupaten Kebumen masih tinggi. Penyebab tertinggi perceraian, karena pihak suami tidak bertanggung jawab, sehingga terjadi penelantaran terhadap istri. Karena itu perkara gugat cerai yang diterima PA Kebumen lebih banyak dibanding cerai talak. Penyebab lain pertengkaran terus menerus, dan adanya pihak ketiga.
Masalah perceraian di kalangan PNS, menurut Sekretaris BP 4 Kebumen Martono, sebagian besar atas alasan ekonomi. Ini terlihat dari alasan yang diungkapkan oleh pemohon cerai yang ditangani BP 4 Kebumen. Namun ditegaskan, alasan ekonomi tidak berarti mereka miskin. Lebih banyak alasan ekonomi, karena perubahan gaya hidup.
Adanya tunjangan sertifikasi guru, menyebabkan mereka berubah gaya hidupnya. Perubahan gaya hidup ini, tidak bisa diikuti pasangannya.
“Dua pertiga yang mengajukan cerai pihak istri, terbanyak dari kalangan guru disusul tenaga kesehatan,” kata Martono.
Sebelum ke PA, pihak yang terlibat dalam perkara perceraian, ditangani BP 4 Kebumen. PNS yang mengajukan permohonan cerai gugat atau cerai talak, di mediasi di BP 4 Kebumen.
“Tapi, umumnya pemohon bersikukuh bercerai, kadang dengan alasan yang mengada-ada,” katanya. (SM)