
KORANBERNAS.ID–Hati hati dan waspada, setiap menerima atau menggunakan uang rupiah. Meskipun tidak punya niat jahat, setiap orang jika terbukti mengedarkan atau menyimpan uang rupiah palsu bisa dipidana. Karena itu sempatkan sedikit waktu untuk meraba, menerawang dan melihat uang rupiah yang diterima untuk memastikan uang tersebut asli.
Pesan itu disampaikan Oki Dwiyono dan Hartono, pegawai Bank Indonesia (BI) Perwakilan Purwokerto, pada sosialisasi uang rupiah asli dan istiqosah di Kebumen Jumat (17/11/2017). Kegiatan diselenggarakan BI Perwakilan Purwokerto bekerja sama dengan DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kebumen, diikuti 400 orang pengurus atau takmir masjid dan guru raudhatul atfal (RA) atau taman kanak-kanak dan pendidikan anak usia dini.
Pada kesempatan itu, diserahkan bantuan sosial berupa uang tunai kepada takmir masjid, pengurus sekolah RA, serta pengasuh pondok pesantren di Kebumen. Besarnya bantuan tiap penerima sebesar Rp 21 juta. Bantuan diserahkan anggota Komisi IX, anggota Fraksi PPP, Ketua Umum DPP PPP Ir H Romahurmuzy MT.
Selama tahun 2017, bantuan sosial dari BI sebagai bentuk program aspirasi diberikan kepada 52 lembaga sejenis di Kebumen.
Sosialisasi yang dengan cara interaktif, dengan mengajak peserta sosialisasi ikut memperagakan meraba, menerawang dan melihat uang rupiah asli nampaknya lebih menarik.
Narasumber Oki Dwiyono dan Hartono mengundang beberapa peserta untuk menyebutkan bagian apa yang diraba, yang diterawang serta yang dilihat. Umumnya peserta bisa menyebutkan dengan baik.
Selain memberikan hadiah kepada peserta yang membantu sosialisasi, Oki Dwiyono dan Hartono berpesan agar hal itu bisa dilakukan masyarakat. Diingatkan, dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang, setiap orang yang terbukti mengedarkan atau menyimpan uang rupiah palsu (tiruan) bisa dipidana.
“Disengaja ataupun tidak, bisa terjerat pidana. Karena itu sempatkan meraba, menerawang dan melihat pecahan uang kertas dengan seksama,” katanya.(SM)