
KORANBERNAS.ID – Balai Besar Rehabilitasi Sosial Bina Grahita (BBRSBG) Kartini Temanggung menyelenggarakan sosialisasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Selasa (03/10/2017), di Daun Mas Resto Temanggung.
Sosialisasi dibuka oleh Bupati HM Bambang Sukarno ditandai pemukulan gong disaksikan pejabat terkait serta utusan dari dinas/instansi Kabupaten Temanggung maupun Kabupaten Wonosobo.
Bambang Sukarno menyambut positif kegiatan tersebut, supaya masyarakat paham penyandang disabilitas mesti memperoleh perlakuan yang baik.
Dia mengatakan selama ini berbagai fasilitas gedung perkantoran, pasar dan fasilitas umum lainnya tersedia akses untuk penyandang disabilitas, di antaranya jalan yang bisa dilalui kursi roda.
Dengan demikian para penyandang disabilitas memperoleh fasilitas memadai sehingga mudah mendapatkan pelayanan.
Pemateri Kepala Biro hukum Kementerian Sosial, Bakti Nusantoro, mengatakan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas terdiri dari 13 bab 153 pasal.
Menurut dia, pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas tujuannya agar terwujud taraf kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri serta bermartabat.
Payung hukum itu dibuat untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia.
Sedangkan Murhardjani selaku Kepala BBRSB Kartini Temanggung mengatakan, pemerintah wajib memfasilitasi layanan untuk penyandang disabilitas. (sol)