KORANBERNAS.ID–Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Rabu (06/09/2017) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Perubahan tahun anggaran 2017, batal mencapai persetujuan. Belum adanya Peraturan Bupati Kebumen yang mengatur besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, menjadi penyebab tertundanya persetujuan raperda itu.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Cipto Waluyo S.Kep Ns, dibuka pukul 11.20 atau 2 jam lebih 20 menit dari jadwal di undangan. Pada awalnya hanya ada informasi, ini karena Bupati Kebumen HM Yahya Fuad, sedang memantau pelaksanaan Pilkades serentak di beberapa desa.
Kemudian muncul informasi baru, fraksi -fraksi sedang rapat untuk membahas persetujuan raperda itu. Sehingga rapat hanya dibuka, langsung diskors hingga pukul 12.00 WIB dan kemudian diperpanjang hingga pukul 13.00 WIB rapat dibuka lagi oleh Wakil Ketua DPRD Kebumen Bagus Setyawan. Tidak ada kata akhir fraksi, tetapi langsung menutup rapat paripurna untuk ditunda sampai hari Kamis (07/09/2017).
Berdasarkan informasi, penyebab tertundanya persetujuan raperda itu, karena peraturan Bupati Kebumen yang mengatur besaran tunjangan dana perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Kebumen, belum ditandatangani Bupati Kebumen HM Yahya Fuad.
“Ya sedang dalam proses,“ kata Kepala Bagian Humas DPRD Kabupaten Kebumen Suyanto, kepada koranbernas.id.
Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Aset Daerah Kebumen Woro Dyah Palupi yang dikonfirmasi koranbernas.id , tidak membantah dan tidak membenarkan.
Dia meminta kepada koranbernas.id, untuk menghubungi Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Machmud Fauzi atau Sekretaris Badan Anggaran/Sekretaris DPRD Kabupaten Kebumen Siti Kharisah.
Tunjangan dana perumahan sebenarnya sudah lama dinikmati anggota DPRD Kabupaten Kebumen. Sedangkan tunjangan transportasi baru akan dinikmati anggota DPRD Kabupaten Kebumen, setelah ada Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kebumen. Selain tunjangan transportasi, hak tunjangan baru yang lainnya, adalah tunjangan reses. (Nanang W Hartono/SM)