
KORANBERNAS.ID–Pedagang Pasar Tumenggungan Kebumen yang menempati kios, keberatan dengan besaran rencana kenaikan retribusi penggunaan kios. Besaran kenaikan retribusi yang mencapai 1.000 persen dibanding dengan retribusi yang berlaku sejak tahun 2011, dinilai memberatkan warga. Mereka setuju dengan rencana kenaikan retribusi, tetapi tidak lebih dari 10 persen.
Pedagang yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Tumenggungan Kebumen (HPPTK) Kebumen, melalui Ketua HPPTK H Amin Maskur kepada Bupati Kebumen HM Yahya Fuad di Pasar Tumenggungan Kebumen Jumat (3/11/2017) pagi mengatakan, keberatan itu, karena rendahnya omset penjualan serta pelayanan yang belum optimal. Persaingan usaha dengan lokasi perbelanjaan lain dan jenis usaha online, menjadi alasan mereka keberatan dengan besaran kenaikan.
Mereka juga mengadukan keberatan itu kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kebumen yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Pengaduan disampaikan di gedung DPRD Kebumen. Raperda yang mengatur besaran retribusi yang naik sampai 1000 persen untuk penggunaan kios, sedang dibahas DPRD Kebumen.
Menanggapi pengaduan keberatan itu Yahya Fuad mengatakan, Pemkab Kebumen tetap akan menerapkan retribusi sebagaimana yang ada di raperda itu. Jika ada pedagang yang keberatan, mereka bisa mengajukan keberatan. Tetapi, besaran retribusi diterapkan selambat- lambatnya 2 tahun setelah berlakunya perda itu, khusus bagi pedagang yang keberatan.
Yahya mengungkapkan, besaran retribusi penggunaan kios yang berlaku sekarang, pedagang yang menghuni kios banyak disubsidi. Besarnya retribusi yang berlaku sekarang, tidak sebanding dengan nilai pembangunan Pasar Tumenggungan yang mencapai Rp 55 miliar. Karena itu, kenaikan retribusi tetap akan diterapkan, setelah raperda itu menjadi perda.
Pendapatan dari Pasar Tumenggungan yang hanya Rp 1,3 miliar pertahun tidak cukup untuk membangun kembali. Apalagi Pemkab Kebumen sedang membangun tambahan fasilitas untuk peningkatan pelayanan di pasar itu.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kebumen Tri Nugroho Waluyo membenarkan, ada kenaikan retribusi yang besarannya seperti disebutkan pedagang. Retribusi penggunaan kios yang berlaku sekarang hanya Rp 1.500 per meter persegi per bulan. Dalam raperda yang sedang dibahas DPRD Kebumen besaran retribusi ada perubahan, yakni Rp 1500, per meter persegi per hari.
“Mestinya tiap 3 tahun ada penyesuaian retribusi,“ kata Tri Nugroho Waluyo. (SM)