
KORANBERNAS.ID — Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berdagang di seputar Alun-alun Kebumen, Rabu (21/03/2018), mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen. Mereka menuntut agar Satpol PP Kebumen tidak membatasi jam berjualan di lokasi itu.
Perwakilan pedagang yang didampingi Dr Teguh Purnomo SH MHum MKn diterima Kepala Satpol PP Kebumen Drs Agung Pambudi MSi, serta tiga kepala bidang di Satpol PP Kebumen.
Setelah berdialog hampir dua jam, Satpol PP Kebumen akhirnya mempersilakan PKL berjualan sepanjang hari, dengan ketentuan mulai pukul 05:00 sampai 16:00 mereka tidak boleh mendirikan tenda.
Kebijakan Satpol PP Kebumen yang disampaikan Agung Pambudi itu disambut gembira PKL. Hampir tiga bulan terakhir ini Satpol PP Kebumen melarang PKL berdagang di lokasi mulai pukul 09:00 hingga 16:00. Praktis selama tiga bulan terakhir seputar Alun-alun Kebumen sepi dari PKL.
Kebijakan ini berjalan sambil menunggu perubahan perda dan perbup yang mengatur PKL, setelah DPRD Kabupaten Kebumen menyetujui dan menetapkan Perda Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima. Perda itu sekarang masih dalam proses diundangkan Bupati Kebumen.
Teguh Purnomo kepada koranbernas.id mengatakan, keputusan membolehkan berjualan sepanjang hari, sebenarnya sudah diputuskan cukup lama.
Ada surat Sekretaris Daerah Adi Pandoyo yang dilampiri tata tertib berdagang. Surat Adi Pandoyo (jauh hari sebelum jadi terpidana perkara korupsi-red), sebagai dasar PKL menuntut boleh berdagang dengan ketentuan tata tertib paguyuban pedagang.
Ilegal
Terpisah Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kebumen, Dr Suratno SH MH, kepada wartawan mengaku heran dengan adanya perda dan perbub yang mengatur penataan PKL dikalahkan dengan kesepakatan antara Kepala Satpol PP Kebumen dengan PKL.
Menurut dia, Perda Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima dan perbup yang mengatur hal yang sama, melarang seputar Alun-alun Kebumen untuk berdagang.
“Penggunaan alun-alun untuk berdagang itu ilegal,“ kata Suratno. Namun dengan alasan suasana kamtibmas yang kondusif, Satpol PP Kebumen membolehkan Alun-alun untuk berdagang.
Pemkab Kebumen cukup berbaik hati, demi alasan itu sehingga ada lapangan kerja sebagai PKL. (sol)