
KORANBERNAS.ID–Tempat pembuangan sampah liar di tepi Sungai Luk Ulo di Kelurahan dan Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen akhirnya ditutup. Tempat itu hampir 30 tahun sebagai tempat pembuangan sampah liar. Penutupan, merupakan salah satu komitmen Pemkab Kebumen meraih tropi/ penghargaan Adipura untuk kategori Kota Kecil tahun 2018.
Penutupuan tempat pembuangan sampah ini, dilakukan dengan memasang papan larangan membuang sampah sekaligus pemberitahuan ancaman pidana kurungan atau denda.
Di tempat itu dibangun sekat tembok, sehingga bekas pembuangan sampah tidak nampak. Sekat tembok itu sekaligus sebagai taman.
“Suasana di sekitar itu, sekarang sudah tidak berbau dan nampak lebih rapi,“ kata Suparlan (63), warga RT 02 RT 07 Kelurahan Kebumen kepada koranbernas.id, Senin (4/12/2017).
Seingatnya tempat itu sudah sejak tahun 1967 menjadi tempat pembuangan sampah. Larangan pernah dikeluarkan karena tebing Sungai Luk Ulo longsor. Namun warga kembali membolehkan. Timbunan sampah, termmasuk material bongkaran bangunan dimanfaatkan untuk mengurus tebing yang longsor.
Suparlan mengkhawatirkan daerah tersebut akan longsor lagi jika terjadi banjir atau air di Sungai Luk Ulo pasang. Karena itu, warga berharap pemerintah bisa membangun bangunan penahan longsor.
“Di pelosok pedesaan pemerintah bisa bangun paku bumi dan bronjong batu. Mosok disini tidak bisa,“ kata Suparlan.
Pembuangan sampah di tempat ini, disebut menjadi salah satu penghambat Kota Kebumen meraih tropi atau penghargaan Adipura untuk Kota Kecil.
Dengan pembenahan kawasan di tepi Luk Ulo ini, Pemkab Kebumen berharap Adipura bisa diraih tahun 2018. (SM)