
KORANBERNAS.ID— Sekitar 50 massa melakukan aksi demo di Kantor PLN DIY di Jalan Gedungkuning, Banguntapan, Selasa (10/04/2018) sore. Massa datang membawa beragam spanduk tuntutan yang intinya minta listrik yang telah dicabut PLN pada 27 hingga 29 November 2017 lalu di lokasi terdampak proyek bandara NYIA di Temon Kulonprogo dipasang kembali. Adapun yang dicabut ada 86 KK yang tersebar di Dusun Kragon II, Munggangan, Sidorejo,Kepek dan Bapangan.
Massa mulai berdatangan ke seputaran kantor PLN pukul 13.00 WIB. Semakin sore massa semakin banyak baik dari warga ataupun relawan dan aktifis. Mereka berusaha masuk ke kantor PLN, namun gerbang telah digembok dan dijaga oleh security dalam PLN serta aparat kepolisian dari Polres Bantul baik berpakaian dinas ataupun sipil.Aparat sendiri telah bersiaga bersiaga di lokasi sejak pagi hari.
Ahmad Daeda, koordinator aksi beberapa kali berusaha bernegosiasi agar bisa masuk ke lokasi kantor PLN, namun gerbang tidak juga dibuka. Akibatnya beberapa kali massa berusaha merobohkan gerbang dengan cara mendorong beramai-ramai.
Namun upaya tersebut gagal, sebelum akhirnyaKabag Ops Polres Bantul, Kompol Jan Bendjamin dan Kapolres Bantul, AKBP Sahat Marisi Hasibuan melakukan pendekatan menjelang mahrib.
Selanjutnya dicapai kesepakatan, perwakilan massa demo boleh bertemu dengan pihak manajemen PLN, sementara massa lainnya tetap menunggu di luar gerbang PLN. Pertemuan berjalan sekitar satu jam yang dimulai usai sholat Mahrib. Dalam pertemuan itu tuntutan massa agar KwH meter dipasang lagi dan listrik dinyalakan oleh PLN, tidak dikabulkan.
“Terhadap hasil pertemuan ini kami akan melakukan gugatan secara perdata,”kata Ahmad Daeda.
Apalagi jika mengacu kepada hasil rekomendasi Lembaga Ombudsman yang menyatakan kalau pencabutan aliran listrik itu dinyatakan mal administrasi.
Hal senada dikatakan Ustadz Ahmad, perwakilan warga yang berharap PLN bisa melakukan penyambungan lagi listrik warga.
“Karena pencabutan tersebut menghambat kegiatan warga disana,” katanya.

Sementara Manajer Area PLN DIY, Eric Rossi mempersilahkan jika warga yang tidak puas akan melakukan gugatan secara perdata. Dirinya meyakini apa yang dilakukan oleh PLN telah sesuai prosedur dan aturan yang ada. Karena listrik yang diputus merupakan area milik PT Angkasa Pura yang kini sedang dibangun untuk proyek bandara NYIA Kulonprogo.
“Sehingga tidak akan ada pemasangan instalasi untuk wilayah yang sudah dicabut tadi,” tandasnya.
Kalaupun ada anggapan pencabutan tersebut tidak melalui sosialisasi kepada warga, hal tersebut bukan menjadi ranah PLN. Karena PT Angkasa Pura yang memiliki kewenangan tersebut.
“Kami tahunya melaksanakan tugas kami saja,”kata Eric.
Dari informasi yang dihimpun koranbernas.id diketahui jika mereka yang berkeberatan listriknya diputus adalah warga yang hingga kini belum mau mengambil uang konsinyasi yang telah dititipkan oleh PT Angkasa
Pura ke PN Wates . Demo yang digelar warga bersama para aktifis dan relawan ini adalah yang kedua kalinya, setelah demo pertama dilakukanKamis pekan lalu .(yve)